Meski masa tahap pemblokiran nomor yang belum registrasi kartu SIM prabayar sudah berlangsung, pelanggan masih bisa tetap mendaftarkan nomornya sebelum benar-benar diblokir pada awal Mei nanti.
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler (pelanggan baru dan lama) melakukan cara registrasi kartu telkomsel yang benar sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK).
Nah, khusus bagi kamu pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang sudah diblokir dan masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya.
Pelanggan lama
Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#.
Registrasi via web
Kamu juga dapat melakukan registrasi kartu SIM melalui web dengan mengakses tautan ini.
GraPARI Virtual dan Aplikasi MyTelkomsel
Telkomsel juga menyediakan cara registrasi kartu telkomsel via sms 4444 berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Imbauan Menkominfo Jelang Deadline Registrasi Kartu SIM
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: Financial Tribune)
Menjelang batas akhir program registrasi kartu SIM, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukannya.
Hal itu perlu segera dilakukan agar pengguna kartu SIM terhindar dari pemblokiran. Informasi itu diutarakan Ramli saat mengisi acara dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.
"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.
Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.
"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.
Imbauan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys yang turut hadir dalam seminar tersebut.
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya.
Cek Lagi Nomor Kamu di Sini
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: i Tour Vietnam)
Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini http://www.caracekonline.xyz/2018/09/cara-registrasi-kartu-telkomsel.html
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Setiap benda yang bermassa, pasti memiliki gravitasi. Dan Bumi termasuk planet batu dengan gaya gravitasi yang cukup besar untuk memastikan ...
-
Video adalah salah satu tontonan yang akhir-akhir ini ini berlebih sekali di dalam gandrungi rakyat. Mulai yang film dalam negeri, film bara...
-
Anda mampu membaca teknik menganalisa saham secara utama terlebih lampau pada link berikut kiat analisa utama saham. Teknik menilai portofol...
No comments:
Post a Comment