Smartfren Telecom mengajak pelanggannya, terutama pembeli kartu baru untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Ada beberapa cara yang disiapkan Smartfren untuk memberi layanan kepada pelanggan untuk melakukan registrasi.
Regional Head North Central Java Smartfren, Litoco Gunawan mengatakan, ada empat cara yang bisa digunakan pengguna kartu Smartfren untuk melakukan registrasi.
”Cara pertama melalui SMS dengan format : IK#NomorKK# kirim ke 4444 Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#,” katanya dalam siaran pers yang diterima MuriaNewsCom, Jumat (4/5/2018).
Cara registrasi kartu smartfren melalui online kedua yakni melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru, kemudian tekan*4444# dari menu dialer handphone. Ketiga khusus pelanggannya, dan keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan: mysf.id/reg.
Ia juga menambahkan, jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Yakni pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.
“Pelanggan juga dapat melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing, ataupun melalui mitra outlet Smartfren terdekat. Tentunya dengan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil,” ujarnya.
Litoco menyebut, cara daftar kartu smartfren di xiaomi registrasi pelanggan prabayar sifatnya wajib. Program ini merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid.
Wednesday, October 3, 2018
Cara Aktifkan Kartu SIM Terblokir karena Belum Registrasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan sampai saat ini masyarakat masih bisa melakukan registrasi nomor ponsel melalui pesan singkat ke 4444. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dua hari lalu, tercatat sudah 305 juta. Hal itu mendekati jumlah nomor ponsel pra bayar yang tercatat dan digunakan mencapai 376 juta.
Lalu, bagaimana kalau kamu hingga di hari akhir pada (28/02) masih juga belum melakukan registrasi? Berikut langkah yang bisa kamu tempuh: cara daftar kartu 3 online
Pemerintah akan blokir secara bertahap kartu yang belum teregistrasi
Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya computerbild.de
Rudiantara mengatakan pemblokiran terhadap kartu pra bayar ponsel akan dilakukan secara bertahap. Pemblokiran baru dilakukan pemerintah sebatas melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS.
"Masih bisa (registrasi). Siapa bilang registrasi gak bisa? Yang diblokir itu dilakukan secara bertahap misalnya pemblokiran dibatasi tidak bisa telepon dan kirim sms," ujar Rudiantara usai mengikuti acara Seminar Nasional Peningkatan Kompetensi Jurnalis TV bertema "Jurnalis TV, Pilkada Serentak Tanpa SARA" di gedung Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Kartu yang diblokir bisa aktif lagi dengan langsung registrasi melalui pesan singkat ke 4444
Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya lifewire.com
Meski begitu, pengguna kartu prabayar yang nomornya terblokir masih bisa menerima sms dan menerima panggilan telepon. Rudiantara menyebut pengguna bisa mengaktifkan kembali kartunya dengan melakukan registrasi ke nomor 4444 melalui sms.
"Terima telepon (masih) bisa, terima SMS (masih) bisa. Kalau yang sekarang terblokir lalu registrasi ke 4444 maka (nomor itu) bisa kebuka lagi," kata dia.
Rudiantara meminta Industri informasi punya data pelanggan yang jelas dan berkualitas
Usai masa registrasi berakhir, Rudiantara mengatakan akan melakukan cara registrasi kartu tri yang terblokir evaluasi. Ia berharap semua industri di bidang informasi memiliki data pelanggan yang jelas dan berkualitas. Menurutnya proses ini akan selesai di bulan Juni 2018.
"Karena kominfo ingin semua industri memiliki informasi tentang pelanggan yang berkualitas. Kami akan bersihkan terus menerus sehingga kita tahu jumlah pelanggan, profil pelanggan siapa dia dan di mana dia. Paling lama bulan Juni bisa selesai," katanya.
Lalu, bagaimana kalau kamu hingga di hari akhir pada (28/02) masih juga belum melakukan registrasi? Berikut langkah yang bisa kamu tempuh: cara daftar kartu 3 online
Pemerintah akan blokir secara bertahap kartu yang belum teregistrasi
Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya computerbild.de
Rudiantara mengatakan pemblokiran terhadap kartu pra bayar ponsel akan dilakukan secara bertahap. Pemblokiran baru dilakukan pemerintah sebatas melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS.
"Masih bisa (registrasi). Siapa bilang registrasi gak bisa? Yang diblokir itu dilakukan secara bertahap misalnya pemblokiran dibatasi tidak bisa telepon dan kirim sms," ujar Rudiantara usai mengikuti acara Seminar Nasional Peningkatan Kompetensi Jurnalis TV bertema "Jurnalis TV, Pilkada Serentak Tanpa SARA" di gedung Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Kartu yang diblokir bisa aktif lagi dengan langsung registrasi melalui pesan singkat ke 4444
Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya lifewire.com
Meski begitu, pengguna kartu prabayar yang nomornya terblokir masih bisa menerima sms dan menerima panggilan telepon. Rudiantara menyebut pengguna bisa mengaktifkan kembali kartunya dengan melakukan registrasi ke nomor 4444 melalui sms.
"Terima telepon (masih) bisa, terima SMS (masih) bisa. Kalau yang sekarang terblokir lalu registrasi ke 4444 maka (nomor itu) bisa kebuka lagi," kata dia.
Rudiantara meminta Industri informasi punya data pelanggan yang jelas dan berkualitas
Usai masa registrasi berakhir, Rudiantara mengatakan akan melakukan cara registrasi kartu tri yang terblokir evaluasi. Ia berharap semua industri di bidang informasi memiliki data pelanggan yang jelas dan berkualitas. Menurutnya proses ini akan selesai di bulan Juni 2018.
"Karena kominfo ingin semua industri memiliki informasi tentang pelanggan yang berkualitas. Kami akan bersihkan terus menerus sehingga kita tahu jumlah pelanggan, profil pelanggan siapa dia dan di mana dia. Paling lama bulan Juni bisa selesai," katanya.
Cara Cepat Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel
Meski masa tahap pemblokiran nomor yang belum registrasi kartu SIM prabayar sudah berlangsung, pelanggan masih bisa tetap mendaftarkan nomornya sebelum benar-benar diblokir pada awal Mei nanti.
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler (pelanggan baru dan lama) melakukan cara registrasi kartu telkomsel yang benar sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK).
Nah, khusus bagi kamu pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang sudah diblokir dan masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya.
Pelanggan lama
Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#.
Registrasi via web
Kamu juga dapat melakukan registrasi kartu SIM melalui web dengan mengakses tautan ini.
GraPARI Virtual dan Aplikasi MyTelkomsel
Telkomsel juga menyediakan cara registrasi kartu telkomsel via sms 4444 berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Imbauan Menkominfo Jelang Deadline Registrasi Kartu SIM
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: Financial Tribune)
Menjelang batas akhir program registrasi kartu SIM, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukannya.
Hal itu perlu segera dilakukan agar pengguna kartu SIM terhindar dari pemblokiran. Informasi itu diutarakan Ramli saat mengisi acara dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.
"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.
Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.
"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.
Imbauan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys yang turut hadir dalam seminar tersebut.
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya.
Cek Lagi Nomor Kamu di Sini
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: i Tour Vietnam)
Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini http://www.caracekonline.xyz/2018/09/cara-registrasi-kartu-telkomsel.html
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler (pelanggan baru dan lama) melakukan cara registrasi kartu telkomsel yang benar sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK).
Nah, khusus bagi kamu pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang sudah diblokir dan masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya.
Pelanggan lama
Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#.
Registrasi via web
Kamu juga dapat melakukan registrasi kartu SIM melalui web dengan mengakses tautan ini.
GraPARI Virtual dan Aplikasi MyTelkomsel
Telkomsel juga menyediakan cara registrasi kartu telkomsel via sms 4444 berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Imbauan Menkominfo Jelang Deadline Registrasi Kartu SIM
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: Financial Tribune)
Menjelang batas akhir program registrasi kartu SIM, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukannya.
Hal itu perlu segera dilakukan agar pengguna kartu SIM terhindar dari pemblokiran. Informasi itu diutarakan Ramli saat mengisi acara dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.
"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.
Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.
"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.
Imbauan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys yang turut hadir dalam seminar tersebut.
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya.
Cek Lagi Nomor Kamu di Sini
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: i Tour Vietnam)
Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini http://www.caracekonline.xyz/2018/09/cara-registrasi-kartu-telkomsel.html
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini
Tuesday, October 2, 2018
Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar?
Mulai 31 Oktober 2017 lalu Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang.
Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot. Registrasi ini menggunakan cara registrasi kartu simpati yang terblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Seperti sudah banyak diberitakan. Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Baca: cara registrasi kartu simpati tanpa ktp)
Sedangkan untuk baru agak sedikit beda. Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Traveler maksimal hanya bisa mendaftar hingga 3 nomor prabayar saja. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP? Traveler yang belum genap berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP tak perlu cemas. Kamu masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan nomor NIK.
Pada dasrnya sejak lahir kita telah memiliki NIK. Dimana letaknya? Traveler bisa melihatnya di Kartu Keluarga pada kolom NIK. Nomornyapun sama dengan yang tertera pada KTP dengan jumlah 16 digit.
So, walau belum ada KTP kamu bisa registrasi ulang. Lantas bagaimana jika sudah mencoba beberapa kali namun tetap salah?
Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
"Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Jika masih belum bisa kamu bisa menyimaknya
Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot. Registrasi ini menggunakan cara registrasi kartu simpati yang terblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Seperti sudah banyak diberitakan. Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Baca: cara registrasi kartu simpati tanpa ktp)
Sedangkan untuk baru agak sedikit beda. Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Traveler maksimal hanya bisa mendaftar hingga 3 nomor prabayar saja. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP? Traveler yang belum genap berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP tak perlu cemas. Kamu masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan nomor NIK.
Pada dasrnya sejak lahir kita telah memiliki NIK. Dimana letaknya? Traveler bisa melihatnya di Kartu Keluarga pada kolom NIK. Nomornyapun sama dengan yang tertera pada KTP dengan jumlah 16 digit.
So, walau belum ada KTP kamu bisa registrasi ulang. Lantas bagaimana jika sudah mencoba beberapa kali namun tetap salah?
Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
"Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Jika masih belum bisa kamu bisa menyimaknya
Jangan Panik, Kamu Masih Bisa Registrasi Kartu SIM Usai Diblokir
Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar resmi jatuh pada hari ini. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap kartu SIM yang belum didaftar akan diblokir dalam waktu 30 hari berikutnya.
Namun kini Kemkominfo justru mengungkap pemblokiran tahap pertama akan berlaku mulai besok, Kamis (1/3/2018).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
"Pemblokiran tahap pertama cara registrasi sim card yg benar dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing)," tuturnya. Kendati demikian, dalam masa pemblokiran ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM.
Kepastian mengenai hal itu dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat mengisi seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya beberapa waktu lalu.
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, maka pemblokiran tahap kedua akan berlangsung pada 1 April 2018, di mana pelanggan tak bisa melakukan panggilan dan SMS masuk (incoming).
Jadi, pengguna tak bisa menerima telepon dan SMS, serta melakukan cara registrasi sim card bagi yang belum punya ktp panggilan dan SMS keluar. Namun, pada keadaan ini yang bersangkutan masih bisa menggunakan internet.
Sementara, jika selama April pelanggan masih belum melakukan registrasi kartu SIM maka per 1 Mei semuanya bakal diblokir (incoming call, outgoing call, incoming SMS, outgoing SMS, serta aktivitas internet).
Perubahan Skema
Sebelumnya, Kemkominfo menerapkan pemblokiran registrasi kartu SIM dengan skema timeline yang berbeda. Berikut skema lama yang digambarkan.
Untuk pemblokiran tahap pertama akan berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018) dengan masa tenggang selama 30 hari.
Bagi yang belum melakukan registrasi, maka harus bersiap panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) akan diblokir.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, waktu itu mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.
Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018.
"Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo, Rabu pagi (28/2/2018).
Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018...
Src: Liputan6.com
Namun kini Kemkominfo justru mengungkap pemblokiran tahap pertama akan berlaku mulai besok, Kamis (1/3/2018).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
"Pemblokiran tahap pertama cara registrasi sim card yg benar dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing)," tuturnya. Kendati demikian, dalam masa pemblokiran ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM.
Kepastian mengenai hal itu dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat mengisi seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya beberapa waktu lalu.
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, maka pemblokiran tahap kedua akan berlangsung pada 1 April 2018, di mana pelanggan tak bisa melakukan panggilan dan SMS masuk (incoming).
Jadi, pengguna tak bisa menerima telepon dan SMS, serta melakukan cara registrasi sim card bagi yang belum punya ktp panggilan dan SMS keluar. Namun, pada keadaan ini yang bersangkutan masih bisa menggunakan internet.
Sementara, jika selama April pelanggan masih belum melakukan registrasi kartu SIM maka per 1 Mei semuanya bakal diblokir (incoming call, outgoing call, incoming SMS, outgoing SMS, serta aktivitas internet).
Perubahan Skema
Sebelumnya, Kemkominfo menerapkan pemblokiran registrasi kartu SIM dengan skema timeline yang berbeda. Berikut skema lama yang digambarkan.
Untuk pemblokiran tahap pertama akan berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018) dengan masa tenggang selama 30 hari.
Bagi yang belum melakukan registrasi, maka harus bersiap panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) akan diblokir.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, waktu itu mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.
Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018.
"Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo, Rabu pagi (28/2/2018).
Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018...
Src: Liputan6.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Setiap benda yang bermassa, pasti memiliki gravitasi. Dan Bumi termasuk planet batu dengan gaya gravitasi yang cukup besar untuk memastikan ...
-
Video adalah salah satu tontonan yang akhir-akhir ini ini berlebih sekali di dalam gandrungi rakyat. Mulai yang film dalam negeri, film bara...
-
Anda mampu membaca teknik menganalisa saham secara utama terlebih lampau pada link berikut kiat analisa utama saham. Teknik menilai portofol...